
Ditulis oleh Tim Redaksi DXN Indonesia (Wellness Editorial Team) · dipublikasikan 2026-02-06 · diperbarui 2026-02-10
Salah satu pertanyaan paling sering ditanyakan konsumen baru DXN Indonesia adalah: apakah produknya halal? Jawaban singkatnya: ya, seluruh produk DXN Indonesia yang beredar di tanah air bersertifikat halal MUI dan terdaftar BPOM. Artikel ini menjelaskan dua sistem sertifikasi tersebut, dan cara verifikasi sendiri.
Sertifikat Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjamin bahwa produk telah melewati audit terhadap tiga aspek utama:
Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun dan diperpanjang melalui audit ulang. DXN sudah menjalani proses ini secara konsisten sejak awal produk pertama masuk Indonesia.
Selain halal, produk suplemen kesehatan wajib terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Ini adalah proses berbeda dari sertifikasi halal, dengan fokus pada:
Setiap produk DXN mendapat nomor pendaftaran BPOM unik, misalnya BPOM MD 224113017122 atau BPOM HF105. Nomor ini tercetak di kemasan dan tercantum di halaman detail produk kami.